• Tanya Jawab Publik •
muamalah
KPR rumah hukum riba tidak?
- Uraian pertanyaan
Saya rencana ambil KPR bank konvensional karena KPR syariah cicilannya lebih mahal. Bagaimana hukumnya menurut madzhab?
- Jawaban
Jumhur ulama sepakat bunga bank konvensional termasuk riba nasiah yang haram (Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004). Disarankan pilih KPR syariah (akad murabahah/musyarakah mutanaqisah). Jika keadaan mendesak dan tidak ada alternatif, sebagian ulama membolehkan dalam kondisi darurat dengan mengambil minimal dan berusaha pindah secepatnya.
· · ·
- Ajukan Sendiri
Punya pertanyaan serupa? Tanyakan ke ustadz/ustadzah.