• Tanya Jawab Publik •
fikih
Hukum wudhu saat batas suci hanya beberapa tetes
- Uraian pertanyaan
Jika saat pembalut terakhir hanya tinggal beberapa titik darah saja, apakah sudah bisa dihitung suci dan mulai sholat?
- Jawaban
Wa alaikumussalam. Tanda selesai haid adalah berhentinya darah total (jaf = kering) atau keluarnya cairan putih (qassah bayda). Jika masih ada bercak darah walau sedikit, itu masih dihitung haid. Tunggu sampai betul-betul bersih baru mandi wajib. Referensi: al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi.
· · ·
- Ajukan Sendiri
Punya pertanyaan serupa? Tanyakan ke ustadz/ustadzah.