• Tanya Jawab Publik •
muamalah
Hukum membeli barang lewat marketplace
- Uraian pertanyaan
Bagaimana hukum jual beli online di marketplace? Apakah termasuk gharar?
- Jawaban
Jual beli online hukumnya boleh jika rukun & syaratnya terpenuhi: ijab-qabul jelas, barang dideskripsikan lengkap, tidak ada unsur gharar berat. Platform marketplace yg ada review, return, dan escrow justru lebih aman dari gharar. Rujukan: Fatwa DSN-MUI tentang jual beli murabahah online.
· · ·
- Ajukan Sendiri
Punya pertanyaan serupa? Tanyakan ke ustadz/ustadzah.